Duh! Terapis Spa di Sleman Kepergok Berhubungan Seks dengan Tamunya, Didenda Pengadilan

- Sabtu, 12 Juni 2021 | 13:52 WIB
Ilustrasi (Pexels/ Nothing Ahead)
Ilustrasi (Pexels/ Nothing Ahead)

Seorang wanita berinisial NS (27 tahun) yang berprofesi sebagai terapis di tempat massage dan spa dijatuhi denda sebesar Rp750 ribu lantaran kepergok diam-diam nyambi sebagai pekerja seks.

Berdasarkan keterangan dari Kasatpol PP Sleman, Susmiarto, NS terbukti melanggar Pasal 37 huruf a juncto Pasal 79 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sebelumnya, NS kepergok anggota Satpol PP Sleman saat melakukan operasi nonyustisi dalam rangka penegakan perda di tempat usaha massage dan spa yang berada di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (2/6/20210) sekitar pukul 12.50 WIB.

Pada saat itu, enam petugas Satpol PP mengecek lima kamar yang ada di dalam tempat spa itu. Pada salah satu kamar petugas memergoki NS bersama seorang pria, RA, sedang berhubungan badan. 

Dari kejadian itu, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa kondom, dua foto adegan hubungan seks NS dengan tamu laki-lakinya, bantal tidur, sprei dan jarik berwarna coklat. 

Akibat kejadian NS lalu dijatuhi hukuman dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dugaan pelanggaran praktik prostitusi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X