Polda Banten akan Tindak Tegas Penjual Surat Bebas Corona

- Selasa, 19 Mei 2020 | 11:49 WIB
Ilustrasi Surat Keterangan Sehat. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)
Ilustrasi Surat Keterangan Sehat. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)

Polda Banten dengan tegas akan menindak para pelaku yang dengan sengaja membuat dan menjual surat bebas virus corona (Covid-19) di wilayah hukum Banten. Hingga saat ini, belum ditemukan adanya pelaku kejahatan itu di Banten.

"Jika ada pelaku pembuat dan penjual surat itu di wilayah hukum Polda Banten, tentu akan kita tindak dan akan kita proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat dihubungi Indozone, Selasa (19/5/2020).

Edy menyebut, pihaknya saat ini masih mencari pelaku-pelaku terkait kasus itu. Polisi juga menunggu adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya praktek jual beli surat bebas virus corona di wilayah Banten dan sekitarnya.

"Jika ada info tentunya akan kita selidiki," ungkapnya.

Lanjut Edy,  hingga saat ini Polda Banten beserta jajaranya belum menemukan pelaku pembuat dan penjual surat bebas corona. Meski begitu, pihak kepolisian tetap mengantisipasi adanya tindak kejahatan itu.

Seperti dikabarkan, Mabes Polri menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus adanya pembuatan dan penjualan surat bebas corona. Tidak tanggung-tanggung, surat itu juga diperjual belikan di media sosial.

Dalam kasus ini, Polda Bali sudah mengamankan dua kelompok pembuat dan penjual surat itu. Dua kelompok tersebut terdiri dari tujuh orang tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X