Istana: Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu Bukan untuk Memuluskan Karir Politik Gibran

- Selasa, 16 Februari 2021 | 20:17 WIB
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut penolakan pemerintah terhadap revisi Undang-undang Pemilu bukan karena ingin memuluskan karir politik putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjadi Wali Kota terpilih Solo.

"Mas Gibran masih jualan martabak pada tahun 2016 jadi pengusaha, tidak ada kebayang juga kan maju sebagai wali kota saat itu. Jadi sekali lagi itu anu lah jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali," kata Pratikno di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (16/2/2021).

Pemerintah diketahui menolak revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sebelumnya disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah pemilu dan pilkada akan digelar serentak pada 2024 sehingga Indonesia meniadakan pilkada pada 2022 dan 2023.

Dalam draf rancangan revisi UU Pemilu, jadwal pilkada pada 2022 dan 2023 akan kembali dimasukkan.

BACA JUGA: PKB Tegaskan Tak Ada Kepentingan Koalisi soal Gibran di Pilgub 2024

Sejumlah pihak menyatakan bila pilkada dan pemilu tetap digelar serentak pada 2024, maka yang diuntungkan adalah para kepala daerah yang memenangkan pilkada 2020 termasuk Gibran Rakabuming dan dapat mengajukan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada pilkada 2024.

"Sekali lagi sikap pemerintah didasarkan kepada undang-undang ini sudah ditetapkan tahun 2016, ketentuan pilkada serentak yang sudah ada di dalam undang-undang belum kita laksanakan, ya kita laksanakan, begitu saja ya," tambah Pratikno.

Pratikno juga membantah penolakan revisi UU tersebut terkait Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2022.

"Tidaklah, saat undang-undang ditetapkan pada 2016 Pak Gubernur DKI saat itu masih menjadi Mendikbud, jadi tidak ada hubungannya lah itu, sama sekali tidak ada hubungannya, justru jangan dibalik-balik juga," ungkap Pratikno.

Ia meminta agar jangan ada pihak-pihak yang berupaya meminta perubahan UU Pemilu untuk tujuan tertentu.

"Justru kita ingin kembalikan bahwa Undang-undang sudah ditetapkan pada 2016 dan belum kita laksanakan, mari kita laksanakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian, kan UU sudah ditetapkan kok tidak jadi dijalankan?" kata Pratikno.

Dalam UU tersebut, Pemilihan presiden dan legislatif akan berlangsung pada April 2024 sedangkan pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada November 2024 sesuai UU Pilkada tahun 2016.

Artinya beban penyelenggara pemilu menjadi sangat berat karena harus melaksanakan enam jenis pemilihan yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kepala daerah, dan DPD dalam satu tahun.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X