Video Mencekam Demo Tolak Omnibus Law di Jogja, Polisi Tak Berkutik Dilempari Batu

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 17:05 WIB
Demo di Gedung DPRD Yogyakarta berlangsung ricuh. (ANTARA/Luqman Hakim)
Demo di Gedung DPRD Yogyakarta berlangsung ricuh. (ANTARA/Luqman Hakim)

Demonstrasi menolak Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Gedung DPRD Yogyakarta, berlangsung mencekam.

Demonstran yang terdiri dari buruh, mahasiswa, serta pelajar melempari polisi yang berjaga dengan batu, botol minuman, dan benda-benda lain yang ada di lokasi.

Pelemparan batu melebar hingga di sekitar area gedung DPRD DIY hingga mengenai sejumlah bangunan.

Polisi yang membuat barikade tak mampu menahan gelombang massa sehingga menggerakkan mobil water canon. Polisi juga menembakkan gas air mata ke arah massa aksi.

Dalam sebuah video yang beredar, terlihat bagaimana demonstran melempari polisi yang hanya bisa melindungi diri dengan tameng.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyayangkan aksi yang berujung ricuh. Baginya, penyampaian aspirasi seperti itu justru menodai kemurnian perjuangan para buruh.

Sejak awal, ia mengaku telah mempersilakan para peserta aksi memasuki gedung DPRD DIY secara baik-baik.

"Sejak awal kami sampaikan silakan masuk gedung DPRD dan kami temui baik baik jangan berbuat kerusuhan. Inilah yang sangat disayangkan. Semoga tidak terjadi kembali aksi yang tidak tertib. Kepada pihak-pihak yang menghendaki kerusuhan kami minta segera menghentikannya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

@bukananaknyasule

Mana yang katanya mengayomi Rakyat ? Yogyakarta bersatuu , Terimakasih Stm,Mahasiswa,Rakyat indonesia #fyp #tolakomnimbuslaw #dpr #yogyakarta

? original sound - Andrian - Andrian

Berdasarkan penelusuran Indozone.id, dalam naskah draft RUU yang diserahkan pemerintah (eksekutif) kepada DPR (legislatif), setidaknya terdapat sejumlah pasal yang bermasalah, yang menjadi sebab aturan ini ramai ditolak.

Sejumlah pasal yang bermasalah itu menyangkut perihal UU Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, UU Pers, dan Pendidikan.

 Indozone.id merangkumkan pasal yang bermasalah tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

1. Pasal 77A

Dalam Pasal 77A RUU Cipta Kerja, batas waktu maksimal untuk pekerja kontrak dan aturan yang mewajibkan sistem pengangkatan otomatis bagi pekerja kontrak sementara menjadi status pegawai tetap, akan dihapuskan.

Selain itu, dalam pasal ini juga disebutkan bahwa pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X