Polemik TNI Copot Baliho Habib Rizieq Tak Perlu Diperdebatkan

- Minggu, 22 November 2020 | 10:12 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). (Antara/Aprillio Akbar)
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). (Antara/Aprillio Akbar)

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan jajarannya untuk menertibkan baliho pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab (HRS), di Jakarta. Perintah pencopotan baliho itu lantas menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.

Menanggapi polemik tersebut, Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menjelaskan tak ada yang salah dengan perintah Pangdam Jaya terkait pencopotan baliho HRS. Pasalnya, hal itu bertujuan membantu tugas kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban.

"Menurut saya tidak perlu diperdebatkan lagi apakah TNI tepat atau tidak menurunkan Baliho bergambar HRS. Tugas TNI dibidang pertahanan sesuai tugas dan fungsi bisa saja lakukan itu menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, jadi di luar operasi perang yang kita sebut OMSP (Operasi Militer Selain Perang) tentara bisa membantu tugas pemerintahan di daerah dan membantu kepolisian dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat," jelas Nuning, sapaan akrabnya kepada Indozone, Minggu (22/11/2020). 

-
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat (20/11/2020). (Antara/Aprillio Akbar)

Apalagi, kata Nuning, bila isi baliho itu ditengarai juga ada bibit ancaman kepada persatuan kesatuan bangsa. Soal pemasangan, sesungguhnya spanduk, baliho, dan reklame diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. 

Baca Juga: Klarifikasi Jubir Wapres Soal Pertemuan Ma'ruf Amin dengan Rizieq Shihab

"Semua diatur agar tidak merusak estetika, etika, dan kepastian hukum di DKI Jaya. Jadi, TNI menertibkan spanduk dan baliho liar tersebut sebagai bentuk bantuan kepada Satpol PP Jakarta," tegas mantan anggota Komisi I DPR RI itu.

"Hal ini merupakan kerangka penegakan hukum. Harus dikatakakan dengan pasti negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum," sambung Nuning.

Baca Juga: POPULER: Mantan Idol Kpop Main di Film Dewasa, Video Oknum Polwan Isap Sabu Bersama Teman

Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui dirinya memerintahkan
penurunan sejumlah spanduk pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung usai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X