Terkait Pasal Pendidikan UU Cipta Kerja, Nadiem: Tidak Ubah Prinsip Nirlaba

- Senin, 16 November 2020 | 17:54 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (Photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (Photo/ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Dalam rapat Kerja Komisi X DPR di Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa pasal pendidikan di UU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba bagi pendidikan.

"Pasal 65 UU Ciptaker tidak mengubah prinsip nirlaba pada pendidikan," kata Nadiem, seperti yang dilansir dari Antara, Senin (16/11/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 65 UU Ciptaker justru mengatur pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan yang dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Baca juga: Akhirnya Terungkap! UAS Bocorkan Rahasia Habib Rizieq hingga Bisa Punya Banyak Pendukung

Di samping itu, Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menambahkan bahwa pihaknya telah mendiskusikan pasal tersebut dengan pihak terkait di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Pada prinsipnya pengelolaan pendidikan bersifat nirlaba dan proses perizinannya dengan izin operasional sebagaimana diatur pada UU existing dan PP yang ada. Misalnya dengan U Sisdiknas," jelas Chatarina.

"Di dalam RPP perizinan sektor pendidikan tidak ada, yang ada hanya untuk bidang perfilman dan kebudayaan," tambahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X