Kembali Buat Ulah, Komnas HAM Soroti Keputusan Kemenkumham Bebaskan Napi Asimilasi

- Selasa, 21 April 2020 | 17:19 WIB
Warga binaan mendapatkan asimilasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA/Syaiful Arif)
Warga binaan mendapatkan asimilasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA/Syaiful Arif)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyoroti dan memberikan perhatian serius terkait narapidana program asimilasi dan bebas bersyarat yang kembali membuat ulah atau melakukan tindak pidana. 

Komnas HAM pun meminta pemerintah lewat kementerian dan lembaga terkait untuk menindaknya dengan tegas napi asimilasi yang berulah lagi.

"Ini Adalah fenomena kriminalitas yang dihubungkan dengan pengeluaran narapidana, ini yang mengemuka. Catatan kami sampai tiga hari yang lalu itu ada sekitar 15 atau 16 orang (lakukan tidak kejahatan), yang mendapatkan program asimilasi, dalam program pembebasan bersyarat melakukan kejahatan berikutnya," kata Anggota Komnas HAM RI, Mohammad Choirul Anam dalam jumpa pers secara virtual bersama jurnalis di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Choirul mengatakan, narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan atau kriminal harus ditindak dengan tegas. Yakni dengan mencabut pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat yang kemudian disertai dengan sanksi lanjutan, sehingga memberikan efek jera.

"Siapa pun yang melakukan kegiatan berikutnya, asimilasi maupun pembebasan bersyaratnya harus dicabut, terus dikasih sanksinya oleh Kemenkumham. Kami berharap seperti itu," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, bagi penegak hukum, orang-orang yang melakukan kejahatan berikutnya ini harus diberikan tuntutan semaksimal mungkin dan kasih aspek pemberatan sesuai dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

-
Warga binaan mendapatkan asimilasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. (ANTARA/Syaiful Arif)

"Itu dikasih tuntutan semaksimal mungkin dan kasih aspek pemberatan, itu yang diatur oleh hukum yang disediakan oleh negara kita," lanjutnya.

"Yang paling penting salah satunya adalah pengawasan, nah pengawasan ini (harus) diperbaiki oleh Kementerian Hukum dan HAM," sambungnya.

Diketahui, pembebasan ribuan narapidana lewat program asimilasi dan pembebasan bersyarat itu merupakan keputusan pemerintah untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan (LP).

Namun, setelah mereka bebas kembali melakukan tindak kejahatan dan harus menjadi perhatian serius dari pemerintah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X