Pemerintah Tegaskan Biaya Pasien Terinfeksi Corona Ditanggung Negara

- Selasa, 3 Maret 2020 | 13:25 WIB
Petugas membawa seorang wanita yang diduga terinfeksi virus corona ke ruang isolasi di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas membawa seorang wanita yang diduga terinfeksi virus corona ke ruang isolasi di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Pasca ditemukannya kasus pertama positif virus corona, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/104/2020 terkait pembiayaan pasien.

Dalam keputusan menteri (Kepmen) dikatakan infeksi virus corona atau covid-19 ditetapkan sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah.

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada butir keempat.

"Pembiayaan sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspect yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada butir kelima.

Berdasarkan Kepmen tersebut, maka jelas pembiayaan pasien covid-19 ditanggung negara dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan. Keputusan itu berlaku bagi pasien positif maupun yang masih suspect.

-
Konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan. (INDOZONE/Maria Adeline Tiara)

Dengan demikian, pemberitaan sebelumnya yang mengatakan infeksi Covid-19 ditanggung oleh BPJS Kesehatan sudah tidak berlaku lagi.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes RI, Bambang Wibowo yang menyatakan bahwa infeksi covid-19 masuk kategori penyakit kejadian luar biasa (KLB).

"BPJS Kesehatan bukan untuk pembiayaan KLB. Jadi pembiayaan suspect atau sakit itu semua ditanggung oleh pemerintah," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait biaya pembiayaan infeksi covid-19. Namun tentunya ada syarat yang harus dipenuhi.

"Asal yang penting betul masuk kategori surveilans aktif. Pasien yang masuk surveilans aktif harus dirawat, dibiayain oleh negara. Jadi kalau memenuhi kriteria orang dalam pengawasan dibiayai oleh negara," pungkas Bambang.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X