Oknum Pegawai Starbuck Intip Payudara Pengunjung, Komnas Perempuan Berharap Pelaku Dihukum

- Jumat, 3 Juli 2020 | 16:26 WIB
Video CCTV memperlihatkan wanita saat berkunjung ke Starbucks (Twitter/@LisaAbet)
Video CCTV memperlihatkan wanita saat berkunjung ke Starbucks (Twitter/@LisaAbet)

Video pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum pegawai Starbucks viral di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan secara jelas pelaku tengah menyoroti payudara pelanggan yang tengah duduk menikmati kopi.

Banyak netizen yang beranggapan perempuan dalam video tersebut terlalu berpakaian terbuka sehingga mengundang aksi pelecehan seksual pelaku. Melihat pernyataan ini, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani menjelaskan, bahwa kekisruhan yang tengah menjadi sorotan di masyarakat murni karena kesalahpahaman dan ketidaksanggupan seseorang memahami suatu peristiwa.

Baca juga: Intip Payudara Pengunjung dari CCTV, Starbucks Pecat Pegawainya

Pada dasarnya, pelecehan seksual tidak bisa disamaratakan dengan moralitas perempuan. Dalam kasus ini kita bisa mengalihkan isu tersebut dan fokus terhadap tindakan kurang menyenangkan dari pelaku.

"Keterkaitan perempuan yang dianggap tidak memakai baju sopan atau tertutup sebenarnya masih terlalu blunder untuk memutuskannya. Karena sebetulnya, manusia memiliki hak sama untuk melakukan apapun. Ini adalah persepsi yang harus diluruskan. Terserah saja dia mau pakai apa dan bagaimana, selama kita tidak merendahkan martabatnya itu sah-sah saja," kata  Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pada Indozone, Jumat (3/7/2020).

Di samping itu, Indonesia masih cukup rendah untuk menindaklanjuti permasalahan isu pelecehan seksual secara hukum. Inilah yang menjadi ketidakadilan bagi korban, karena pelaku lolos atas tanggung jawab yang seharusnya diterima.

Baca juga: Janda Muda Diperkosa 7 Pria Semalaman Suntuk Meninggal Dunia

"Kami memprediksi polisi hanya akan memberikan sanksi yang berlaku dalam UU ITE. Namun, pelaku tidak melakukan transaksi maka kecil kemungkinan pelaku terjerat undang-undang," tambahnya.

Satu-satunya jalan yang bisa ditempuh saat ini, menurutnya, dengan memberikan hukuman jera bagi pelaku agar tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari. 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X