Polisi Gerebek Pabrik Miras Cap Tikus di Wamena Papua, 3 Pelaku Diringkus

- Senin, 18 Mei 2020 | 10:29 WIB
Polisi mengamankan pelaku pembuat miras ilegal (Dok Humas Polda Papua)
Polisi mengamankan pelaku pembuat miras ilegal (Dok Humas Polda Papua)

Polsek Wamena Kota, Papua baru-baru ini menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi minuman keras (miras) ilegal. Dari penggerebekan pembuatan miras cap tikus itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku bernama Aris, Anwar dan Ulan. Dari penggeledahan ketiga pelaku itu, polisi mengamankan miras ilegal cap tikus.

"Di Jalan Baru Gatot Subroto anggota mengamankan tiga orang dan berhasil menemukan minuman keras jenis cap tikus sebanyak tujuh liter dan dua botol," kata Kamal kepada Indozone, Senin (18/5/2020).

-
Lokasi pembuatan miras (Dok Humas Polda Papua)

 

Ketiga orang itu diamankan polisi pada 16 Mei 2020 malam lalu. Dari hasil keterangan para pelaku, mereka membuat miras itu di sebuah rumah yang berlokasi belakang sebuah hotel dan mengamankan berbagai macam barang bukti pembuatan miras.

"Di TKP anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut dan mendapati dua buah drum pelastik warna biru, dua ember pelastik besar, dua buah kompor hook, tiga buah panic, satu rool alat suling dan satu karung gula pasir," ungkap Kamal.

Tidak sampai di situ, polisi kemudian bergerak menggeledah rumah para pelaku itu. Di sana, polisi juga menyita berbagai macam barang bukti.

"Pukul 23.20 WIT anggota mendatangi rumah pelaku Anwar dan mendapati alat pembuat minuman jenis cap tikus berupa satu buah kompor hook, satu buah panic, lima buah jerigen lima liter bekas tempat pengisian minuman cap tikus, satu buah teko, satu buah gallon dan satu buah alat suling berupa pelastik rool," kata Kamal.

Polisi kemudian membawa ketiga pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Wamena Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami apakah miras tersebut juga diperjualbelikan oleh para pelaku atau tidak.

"Kita masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus tersebut masih ditangani oleh Mapolsek Wamena Kota," pungkas Kamal.

Artikel menarik lainnya

Bocah Korban Bullying di Makassar Dapat Beasiswa hingga Lulus SMA

Kisah Bocah Korban Bullying di Makassar Jualan Jalangkote Demi Bantu Orangtua

Polisi Dianiaya OTK, 3 Pucuk Senpi Dibawa Kabur Pelaku

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X