Kejagung Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki Besok, KPK Hingga Polri Diundang

- Senin, 7 September 2020 | 16:36 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menggelar gelar perkara kasus gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Dalam gelar perkara itu, Kejagung berencana mengundang KPK hingga Bareskrim Polri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, gelar perkara akan berlangsung di Kejagung. Pihaknya turut mengundang berbagai pihak dalam gelar perkara ini mulai dari KPK hingga Bareskrim Polri.

"Besok rencana itu expose hasil penyidikan karena berkas Pinangki kan sudah tahap 1, kemudian ada petunjuk-petunjuk penuntut umum ini juga sedang kita lengkapi. Nah kebijakan Pak Jampidsus bahwa ini di ekspose untuk mengundang teman-teman eksternal seperti dari Bareskrim," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2020).

"Selain Bareskrim kita undang juga dari Komisi Kejaksaan agar masyarakat bisa lihat nanti bagaimana ekspose ini berjalan ya. Selain Komisi Kejaksaan juga kita mengundang deputi dari Polhukam sekaligus dengan rekan-rekan dari KPK," sambung Febri.

Febrie menjelaskan, dengan melibatkan beberapa pihak dalam gelar perkara ini dimaksud agar proses gelar perkara dapat terbuka dan transparan.

"Ini akan terbuka semua ekspose bagaimana tentang konstruksi perbuatan," beber Febrie.

Seperti diketahui, nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan karena dirinya sempat menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Pertemuan itu dilakukan saat status Djoko Tjandra tengah menjadi buronan.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung sudah memberikan sanksi kepada Jaksa Pinangki. Sanksi yang diberikan yakni pencopotan jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dalam rentetan kasus ini, Kejagung menetapkan satu tersangka baru yakni Andi Irfan Jaya. Andi ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta membantu Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X