Sudah Final, Besok DPR akan Serahkan Draf UU Cipta Kerja ke Jokowi

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI]
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. (Tangkapan Layar Youtube DPR RI]

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyerahkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala pemerintahan untuk ditandatangani pada besok, 14 Oktober 2020.

Sehingga, pada esok hari itu pula, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyebutkan kalau UU Cipta Kerja akan resmi menjadi milik masyarakat.

"Sehingga nanti pada saat resmi besok, UU Cipta Kerja dikirim ke Presiden," ucap Azis saat konferensi pers di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Adapun, politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja diserahkan besok kepada Presiden berdasarkan tata tertib DPR, yakni memiliki tenggat waktu selama tujuh hari kerja sejak disahkan.

Oleh sebab itu, teehitung sejak disahkan pada 5 Oktober 2020 dalam rapat paripurna, DPR memiliki batas waktu hingga besok hari untuk menyerahkan draf final UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi.

"Adapun hal-hal yang berkembang di dalam daftar inventarisasi masalah berkenaan dgn klaster-klaster yang ada perlu nanti disampaikan kepada publik tentunya pada saat yang tiba, yaitu pada saat besok tanggal 14 Oktober," terangnya.

Sekadar diketahui, sebelum mencapai final, muncul berbagai macam versi draf UU yang diterima oleh publik. Jumlah halamannya pun sempat berganti-ganti, dari 905, 1.035, dan terakhir 812 lembar.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X