Salat di Masjid, Warga Diminta Wudu dari Rumah dan Bawa Sajadah

- Selasa, 2 Juni 2020 | 20:48 WIB
Ilustrasi umat Islam melaksanakan shalat zuhur di Masjid Raya Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/5/2020). (ANTARA/M N Kanwa)
Ilustrasi umat Islam melaksanakan shalat zuhur di Masjid Raya Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/5/2020). (ANTARA/M N Kanwa)

Menjelang selesai masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 4 Juni mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sejumlah persiapan penerapan fase new normal atau kenormalan baru. 

Salah satu yang dipersipakan adalah mengenai aturan-aturan yang mesti dipatuhi selama masa new normal berlaku di Jakarta. 

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta, Makmun Al Ayyub, mengatakan bahwa ketika masjid dibuka pada masa new normal maka jamaah yang akan melaksanakan ibadah harus lebih tertib, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan virus corona (Covid-19) guna mencegah terjadinya penularan virus corona. 

Masyarakat yang hendak beribadah di masjid diharapkan mengambil wudu masing-masing dari rumah dan tidak dilakukan di masjid. Saat ini, masjid hanya disediakan untuk beribadah tanpa memberikan fasilitas wudu di tengah pandemi Covid-19.

-
Ilustrasi umat muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe. (ANTARA/Rahmad)

"Jadi memang panduan ini bukan hanya masjid tapi lebih banyak untuk jemaah, diharapkan dengan dibukanya ini (masjid) jemaah kita bisa lebih tertib di antaranya adalah cuci tangan dan berwudu dari rumah masing-masing. Kalau wudu di masjid khawatir ada tumpukan antrian panjang maka khawatir penularan," kata Makmun di, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Alasannya guna menghindari terjadi tumpukan antrean di tempat wudu, yang justru bisa memperbesar potensi penularan. 

Selain itu, penyelenggara ibadah juga mengarahkan jemaah membawa perlengkapan ibadah seperti sajadah sendiri dari rumah. Hal ini bahkan jadi hal yang wajib dipatuhi ketika melaksanakan ibadah di masjid.

Pihak pengurus masjid, maupun jemaah juga diminta mengatur jarak antar orang dalam satu saf atau barisan, paling tidak setengah meter atau 50 cm. Masker wajib dikenakan, dan masjid diharapkan menyiapkan cairan penyanitas tangan.

"Setengah meter, pakai masker, masjid juga diharapkan menyiapkan hand sanitizer," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan kemungkinan tidak akan memperpanjang masa PSBB di Jakarta. Namun menurutnya hal itu tergantung dari kedisiplinan masyarakat. 

Anies menyampaikan bahwa kepatuhan masyarakat menjadi kunci utama di perpanjang atau tidaknya PSBB di Jakarta. Diketahui penerapan PSBB fase tiga akan segera berakhir pada 4 Juni 2020. 

"Apabila semua taat, PSBB bisa berakhir nanti kita sampaikan protokol khusus di Jakarta," kata Anies, Selasa (26/5/2020).


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X