Perkosa Gadis Remaja di Kapal, Petugas Dinas LH DKI Jakarta Dipecat

- Selasa, 26 Juli 2022 | 12:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)
Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memecat petugasnya yang melakukan pemerkosaan terhadap remaja di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

Kahumas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan tersebut adalah petugas yang direkrut dari penyedia jaksa layanan perorangan (PJLP).

“Oknum PJLP tersebut sudah kami pecat,” ucap Yogi saat dikonfirmasi Indozone, Selasa (26/7/2022).

Yogi pun menjelaskan bahwa pemecatan petugas DLH DKI Jakarta tersebut sudah sesuai dengan ketentuan kontrak kerja PJLP, yakni pada Pergub 125 Tahun 2019 Pasal 23 Huruf O.

Baca Juga: Modus Pembunuhan Wanita di Hotel Senen Akhirnya Terungkap

“Pasal 23 huruf O, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka,” terangnya.

Polisi menangkap seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup alias JP (23), dan SS (29), seorang anak buah kapal (ABK) di Muara Angke, Jakarta Utara. Keduanya diciduk setelah diduga memperkosa remaja perempuan inisial I (16).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana. Ia mengatakan mengatakan peristiwa tersebut terjadi di lantai 2 kapal Makmur Jaya II Express, Rabu (13/7/2022).

Saat ini, pihak DPRD DKI Jakarta melalui Komisi D telah memanggil Dinas LH DKI Jakarta untuk memintai keterangan lebih lanjut mengenai masalah tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X