Pengacara Klaim LPSK sudah Temui Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody, JC Dikabulkan?

- Senin, 7 November 2022 | 12:24 WIB
lustrasi narkotika. (Freepik)
lustrasi narkotika. (Freepik)

Tim kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menemui kliennya prihal sengkarut kasus narkotika yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Diharapkan pertemuan ini menjadi pintu masuk dikabulkannya permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Dody.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara AKBP Dody, Adriel Viari Purba. Adriel menyebut pertemuan ini berlangsung pada hari Sabtu kemarin sekitar empat jam lamanya.

"Pertemuan itu dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK itu menyatakan berkas lengkap," kara Adriel kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Soal Kasus Narkoba yang Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro: Berkas Masih Dilengkapi

Adriel menyebut meski berkas dinyatakan lengkap, LPSK belum mengumumkan terkait diterima atau tidaknya permohonan JC yang diajukan kliennya. Dia pun berharap LPSK dapat mengabulkan permohonan tersebut.

"Kami yakin AKBP Dody dan kawan-kawan memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang, karena itulah kami mengajukan permohonan JC sekaligus perlindungan kepada LPSK. Kami berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan dari klien kami ini agar pengungkapan kasus ini bisa dilakukan secara transparan," beber Adriel.

Baca Juga: Kondisi Irjen Teddy Minahasa Usai Ditahan: Cerah Dapat Pengacara Hotman Paris

Lebih jauh Adriel menyebut kasus ini sulit diselesaikan karena posisi Tedy masih aktif sebagai anggota Polri sedangkan pangkat Tedy jauh di atas kliennya. Untuk itu, JC disebutnya tepat diberikan kepada Dody.

"Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Seperti kata Pak Menko Polhukam ada hambatan psiko hirarki dan psiko-politis. Pak Teddy masih memiliki jejaring yang luas. Itu sebabnya kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini," kata Adriel.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara menjadi salah satu tersangka setelah Irjen Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Polda Metro Jaya menyebut Dody berperan menyisihkan 5 kg sabu-sabu hasil pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.

Narkotika itu pun kemudian dijual sebagian dan bahkan, sabu tersebut sudah ada yang beredar di Jakarta. Tim kuasa hukum Dody sendiri menilai tindakan yang dilakukan kliennya atas dasar perintah pimpinan yakni Irjen Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda.

Mereka pun mengajukan permohonan perlindungan saksi dan justice collaborator. Disisi lain, Hotman Paris yang merupakan pengacara dari Irjen Teddy meminta LPSK tidak mengabulkan permohonan JC dari Dody.

"Pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukittinggi saudara Dody dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda karena diduga justru merekalah yang konspirasi, yang menjatuhkan seorang Kapolda yang sedang bersinar karirnya," kata Hotman Paris sebelumnya.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X