Ramai Potensi Jual Beli Surat Kelakuan Baik untuk Terpidana Mati, Ini Respons Wamenkumham

- Kamis, 16 Februari 2023 | 10:57 WIB
Ilustrasi palu pengadilan. (Freepik)
Ilustrasi palu pengadilan. (Freepik)

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej buka suara terkait aturan percobaan 10 tahun pada terpidana mati, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berpotensi menimbulkan praktik jual beli surat kelakuan baik. 

Dia menegaskan, penilaian kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati bukan hanya dinilai oleh pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Ya kalau memang pikiran kita itu kotor, pikiran kita itu selalu berprasangka buruk, pikiran kita itu sudah apriori, maka sebetulnya aturan apa pun itu berpotensi,” kata pria yang karib disapa Eddy dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

“Tetapi ()jika) kita berpikir normatif, yang wajar-wajar saja, bahwa kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati penilaiannya itu tidak hanya dilakukan oleh petugas Lapas," tambahnya.

Baca Juga: Viral Pengemis Berpenampilan Cetar dengan Eyelash Extension dan Nail Art

-
Ferdy Sambo divonis hukuman mati kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (ANTARA FOTO).

 

Eddy menjelaskan, selain pihak lapas ada juga hakim pengawas dan pengamat yang bertugas mengamati setiap perilaku dari narapidana. Tugas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP. 

"Apa fungsi hakim pengawas dan pengamat? Fungsinya adalah untuk memastikan apakah vonis, apakah putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terpidana itu bisa berlaku efektif, ataukah tidak untuk memperbaiki si terpidananya," jelas Eddy.

Lebih lanjut Eddy menuturkan, tidak hanya petugas Lapas yang memberikan penilaian baik dan buruk seorang warga binaan selama menjalani masa hukuman. Tetapi juga, kata dia, penilaian juga melibatkan unsur lain.

"Tidak hanya petugas lapas semata yang memberikan baik-buruk dari seorang warga binaan, apalagi terpidana mati. Tapi kita juga melibatkan yang lain. Semua ini akan diatur dalam peraturan pemerintah terkait pelaksanaan pidana mati," pungkasnya.

Dapat Diubah Penjara Seumur Hidup

Sebagai informasi, dalam Pasal 100 KUHP baru, terpidana mati akan diberikan masa percobaan 10 tahun. Apabila terpidana mati selama masa percobaan menunjukkan sikap baik, maka hukuman yang diberikan dapat diubah menjadi seumur hidup.

Belakangan ini, ada yang menuding bahwa Pasal 100 di KUHP yang baru sengaja disiapkan untuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X