Muncul Seruan 'MUI Dibubarkan', Wapres Pastikan Terduga Teroris Tak Berkaitan Dengan MUI

- Sabtu, 20 November 2021 | 09:13 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin (Poto: Dok Setwapres)
Wakil Presiden Maruf Amin (Poto: Dok Setwapres)

Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menilai keterlibatan mubalig pengurus MUI yang diduga terlibat tindak pidana terorisme tidak berkaitan dengan kiprah MUI.

"Tentu saja tidak bisa dikatakan bahwa kemudian MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat seperti itu. Itu tidak ada kaitannya langsung dengan MUI," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat mendampingi Ma’ruf Amin di Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737- 400 TNI Angkatan Udara, seperti dilansir ANTARA, Jumat (19/11/2021).

Masduki, yang juga Ketua MUI Bidang Komunikasi dan Informasi mengatakan keterlibatan pengurus MUI terduga teroris tersebut sifatnya pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi MUI.

BACA JUGA: Pengurus MUI Ditangkap, Wapres Ma'ruf Hargai Densus 88 Tindak Terduga Teroris

Keterlibatan oknum pengurus dalam tindak pidana terorisme tersebut, katanya, tidak membuat MUI harus dibubarkan melainkan terduga teroris itu harus diproses hukum dan diselidiki jaringan lain yang terlibat.

"Itu pribadi dia. Misalnya ada oknum yang sama di lembaga lain, apakah lantas lembaganya dibubarkan? Toh itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan (masalah) pribadinya. Tinggal mungkin diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," tegasnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga pendakwah di Bekasi pada Selasa (16/11/2021) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme.

Ketiga orang tersebut adalah Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ahmad Zain An Najah pengurus Komisi Fatwa MUI.

Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berdekatan karena diduga terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).

Polri mengenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X