Anak Tusuk Ibu Kandungnya Hingga Tewas di Jepara, Kesal Ditegur karena Pengangguran

- Rabu, 22 September 2021 | 18:32 WIB
Remaja pengangguran tusuk ibu kandungnya hingga tewas di Jepara (Instagram/andreli48)
Remaja pengangguran tusuk ibu kandungnya hingga tewas di Jepara (Instagram/andreli48)

Kejadian memilukan menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial SM (34 tahun) yang ditusuk anak kandungnya, MF (17 tahun) hingga tewas. 

MF yang merupakan seorang remaja putus sekolah itu tega membunuh ibunya dengan sebilah pisau di rumah mereka yang berada di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Jepara, Jawa Tengah. 

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menyebut, kejadian itu terjadi pada Minggu sore saat keduanya berada di dalam rumah. 

"Kejadian dua hari lalu pada Minggu sore dan malamnya langsung kami tangkap usai menerima laporan warga," kata Rozi, Rabu (22/9/2021).

Rozi menjelaskan, kejadian itu bermula saat MF sedang bersantai menonton TV di rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB. Lalu SM menghampiri MF berupaya menegurnya agar tidak bermalas-malasan. 

MF yang kesal dengan teguran ibunya itu lalu merasa sakit hati hingga berujung penganiayaan terhadap ibunya. Ketika itu mereka hanya berdua saja di rumah. Suami korban pergi bekerja, sementara anak bungsunya sedang bermain keluar rumah

MF yang emosi menusuk ibunya dengan menggunakan pisau dapur dan beberapa kali memukuli kepalanya dan menendang punggung SM. 

"Pengakuan tersangka, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja. Korban ditusuk dengan pisau dapur yang berada di dekatnya. Korban yang terjatuh dipukuli kepalanya dan juga ditendang punggungnya," ujar Rozi. 

Usai melakukan perbuatannya, MF yang panik  melihat ibunya tergeletak bersimbah darah pun langsung berteriak minta tolong. 

SM sempat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nahas nyawa tak berhasil diselamatkan lantaran banyak kehilangan darah. 

Sementara itu, polisi pertama mengetahui korban tewas dibunuh berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang ditemukan sejumlah luka memar bekas dihajar.

Atas perbuatannya, MF pun dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta rupiah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X