Perintah Mendagri untuk Kepala Daerah: Jangan Ragu Batasi Kegiatan Masyarakat!

- Sabtu, 3 Juli 2021 | 10:38 WIB
Mendagri Tito Karnavian (Instagram/titokarnavian)
Mendagri Tito Karnavian (Instagram/titokarnavian)

Mendagri Tito Karnavian meminta para kepala daerah tidak ragu membatasi dan melarang sejumlah kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat Jawa-Bali.

Tito mengatakan tujuannya jelas, yaitu demi menekan laju penyebaran COVID-19. Tito memastikan kebijakan pembatasan akan didukung pemerintah pusat serta TNI dan Polri.

"Dengan adanya rapat forkopimda yang dihadiri oleh jajaran TNI dan Polri serta kejaksaan sebagai instansi vertikal yang mendampingi rekan-rekan kepala daerah, saya minta rekan-rekan kepala daerah juga makin yakin melaksanakan PPKM," kata Tito, Jumat (2/7/2021).

Mendagri Tito telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi soal PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Instruksi ini akan menjadi dasar hukum bagi kepala daerah untuk menutup tempat-tempat yang berpotensi memicu keramaian serta membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.

"Bagaimana menerapkannya? Kami yakin semua provinsi sudah paham. Untuk daerah kabupaten dan kota, juga tidak ragu melaksanakannya karena ada instruksi ini," tegas Tito.

Tito mengingatkan agar para kepala daerah senantiasa berkoordinasi dengan instansi lain, karena kekompakan adalah salah satu faktor keberhasilan penerapan PPKM Darurat.

Arahan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali beserta para bupati dan wali kota di bawahnya.

 Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X