Bakal Tindak Travel Gelap saat Masa Larangan Mudik, Dishub DKI: Langsung Dikandangkan

- Selasa, 20 April 2021 | 16:25 WIB
Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE)
Calon penumpang menunggu bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu (22/4/2020). (INDOZONE)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memperketat pengawasan terhadap travel gelap yang nekat membawa penumpang pada masa larangan mudik Lebaran 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan apabila ditemukan ada angkutan umum atau travel gelap yang membawa penumpang mudik, maka sanksi tegas bakal diberikan.

"Tentu akan dilakukan layanan stop operasi. Jadi bagi angkutan umum maupun travel gelap ini akan kami laksanakan secara konsisten," ucap Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan kendaraan-kendaraan travel gelap dan angkutan umum yang ditindak nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah masa larangan mudik berakhir.

"Begitu dilakukan pelanggaran, kami akan lakukan stop operasi, kemudian dikeluarkan tentu setelah masa larangan mudik ini berakhir," terangnya.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Belum Terima Undangan Terkait Reshuffle 

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, Syafrin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi adanya travel gelap ini.

"Tahun lalu ada 400-an lebih sudah dilakukan penahanan mobil travel gelap dan tahun ini berdasarkan itu sudah sangat mudah untuk mengidentifikasi mana yang melakukan pelanggaran dan mana yang memang benar-benar pergerakannya karena keperluan mendesak," tandas Syafrin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X