Operasi KPK Geledah PT Jhonlin Bocor, ICW Duga Barbuk Suap Pajak Kemenkeu Dihilangkan

- Selasa, 13 April 2021 | 15:38 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Istimewa)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Istimewa)

Barang bukti suap pajak puluhan miliar dalam satu unit truk hilang saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke lokasi untuk menjemput dokumen terkait perkara yang sedang ditangani.

Diduga operasi KPK bocor saat tim penyidik mendatangi lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.

Ini berarti sudah dua kali operasi KPK mencari bukti suap pajak yang diduga melibatkan PT Jhonlin Baratama gagal total.

Terkait hilangnya barang bukti dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) dibenarkan oleh KPK.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kec. Hampang, Kab. Kota Baru, Kalimantan Selatan yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4/2021).

Setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini sedang dilakukan pencarian.

Oleh karea itu, kata dia, KPK juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan dari truk tersebut.

Ali juga mengultimatum pihak yang diduga terlibat dalam membocorkan informasi soal akan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan yang sedang berlangsung," ucap Ali melansir Antara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada dugaan bocornya informasi penggeledahan dalam penyidikan kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menghilangkan barang bukti. 

Hal itu membuat KPK gagal menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan pada Jumat, 9 April 2021 lalu.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai hal ini merupakan salah satu dampak buruk Undang-Undang KPK yang baru.

"Sebagaimana diketahui, pascaberlakunya UU 19 tahun 2019, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas. Hal ini mengakibatkan langkah Penyidik menjadi lambat," ucap Kurnia dalam keterangan yang dikutip pada Senin (12/4/2021)

Misalnya, ketika Penyidik ingin menggeledah gedung A, akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B, sebab, mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X