Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag: Tidak Tercatat di KUA!

- Rabu, 9 Maret 2022 | 13:52 WIB
Pasangan nikah beda agama di Semarang, Jawa Tengah. (Instagram/@ahmadnurcholish)
Pasangan nikah beda agama di Semarang, Jawa Tengah. (Instagram/@ahmadnurcholish)

Viral di media sosial terkait tayangan video pendek mengenai peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang. Lalu apakah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah, di mana memastikan pernikahan itu tidak tercatat di KUA.

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” ungkap Zainut di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Wamenag menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Di mana dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Baca Juga: Nikah Beda Agama di Semarang, Mempelai Wanita Berjilbab Ikut Pemberkatan di Gereja Katolik

“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” tutur Zainut.

“Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku,” tambahnya.

Sesuai ketentuan tersebut, Zainut pun mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama,” tukasnya.

Sebelumnya beredar di media sosial pernikahan pasangan yang berbeda agama di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pemberkatan pernikahan mereka dilangsungkan di Gereja Katolik Santo Ignatius Krapyak, yang berada di Jalan Subali Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, belum lama ini.

Video pernikahan mereka diunggah melalui akun TikTok @shaca_alya pada Senin (7/3/2022). Dalam video tersebut, terlihat mempelai wanita berjilbab memakai gaun putih, mengikuti pemberkatan di gereja dengan mempelai pria berjas hitam yang merupakan seorang penganut Katolik.

Dalam sebuah foto, terlihat mereka mengapit seorang pendeta yang diduga memberkati mereka. Lalu, ada juga sesi foto bersama keluarga masing-masing mempelai.

@shaca_alya

Lebih seribu org yg sesat#momakbar #bfoncrew

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X