5 Fakta Kurir Sabu Mauktar bin Yakob Divonis Mati di PN Medan, Simpan Narkotika 52 Kg

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 22:06 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/bymuratdeniz)

Hakim ketua Zulfidah Hamum menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kurir sabu Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob (46).

Hamidi merupakan terdakwa kurir sabu 52 kg bersama rekannya Zulkifli yang juga telah dijatuhkan hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan.
 
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob oleh karenanya dengan pidana mati. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” ujar Zufidah saat membacakan vonisnya.

1. Dinilai tak dukung pemberantasan narkotika

Menurut hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan tuntutan JPU.

2. Awal ditangkap

Diketahui, kasus yang menjerat pria tamatan SD ini dilakukan bersama Zulkifli (telah divonis mati), Alwi, Mursal alias Marsel (DPO), pada tahun 2019 lalu.

Berawal terdakwa Hamidi, bekenalan dengan Mursal pada tahun 2012 di warung mie Aceh Medan.

Kemudian pada bulan Nopember 2019, terdakwa Hamidi dihubungi Mursal dan menyuruh terdakwa Hamidi untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika jenis sabu kepada Zulkifli di Kampung Lalang Medan.

Kemudian, Mursal kembali menghubungi terdakwa Hamidi untuk menjemput barang haram itu di Tanjungbalai Asahan, dan menyerahkannya kepada Zulkifli di daerah Asrama Haji Medan.

3. Dijanjikan komisi Rp 100 juta

Terdakwa Hamidi dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp100 juta oleh Mursal. Setelah itu, Zulkifli membawa barang tersebut dengan becak motor ke rumahnya di Jalan Pertiwi, Medan Tembung.

Barang haram tersebut dikemas ditempatkan dalam goni yang berisi 10 bungkus plastik teh kemasan China.

Selanjutnya, pada pukul 19.30 Wib di sekitar Jalan Pancing Medan Zulkifli menerima uang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disuruh menyimpan uang sebanyak Rp60 juta.

4. Ungkap lokasi pertemuan di serahkan paket

Kemudian, pada 10 Desember 2019, sekitar pukul 05.00 Wib, terdakwa Hamidi kembali menghubungi Zulkifli dengan maksud untuk serah terima barang kembali dan saat itu terdakwa Hamidi bersepakat dan untuk bertemudi depan Asrama Haji Medan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X