Anies Keluarkan Kepgub, Sekolah Boleh Dibuka Kembali Kapasitas 50 Persen

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:14 WIB
Pekerja menata bangku di ruang kelas sekolah di SMA Negeri 87, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pekerja menata bangku di ruang kelas sekolah di SMA Negeri 87, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi membuka kembali sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Dalam Kepgub tersebut, Anies mengatur kalau sekolah yang akan menggelar belajar tatap muka terbatas memiliki kapasitas maksimal 50 persen.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)," tulis Anies dalam Kepgub itu yang dikutip Indozone, Rabu (25/8/2021).

Namun, kapasitas maksimal 50 persen tersebut tidak berlaku untuk satuan pendidikan di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang hanya menerapkan belajar tatap muka maksimal 33 persen.

Serta juga untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

"PAUD maksimal 33 persen  dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas," tandas Anies.

Sekadar diketahui, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X