Kesiapan Warga Sekolah Jadi Pertimbangan Pemberlakukan PTM 100 Persen

- Selasa, 4 Januari 2022 | 12:55 WIB
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 08 Kenari jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 08 Kenari jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Deputi II Kepala staf Kepresidenan (KSP) RI, Abetnego Tarigan mengatakan jika pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen sudah mempertimbangkan kesiapan warga sekolah.

Dia menyampaikan bilamana dari hasil monitoring tim KSP di lapangan, kesiapan tersebut ditunjukkan dengan memadainya sarana prasarana Protokol Kesehatan (Prokes) dan pemahaman warga sekolah tentang Covid-19 yang sangat baik. Kemudian capaian vaksinasi warga sekolah disebutnya sekarang ini sudah hampir 100 persen.

"Selain itu capaian vaksinasi warga sekolah saat ini sudah hampir 100 persen," ujar Abetnego kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Abetnego juga mengungkapkan alasan lain pemerintah memberlakukan PTM dengan kapasitas 100 persen, yakni untuk mencegah terjadinya loss learning (kehilangan belajar) akibat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sudah berjalan hampir dua tahun.

"Selama pandemi kondisi pendidikan di Indonesia bisa dikatakan tertinggal dibanding dengan negara-negara lain, ini yang harus kita kejar," jelas Abetnego.

Dilanjutkan dia pembelajaran jarak jauh yang diterapkan di masa pandemi, dinilai memberikan beban psikologis dan merubah pola belajar peserta didik. Terlebih lagi keterampilan orang tua dalam mendampingi dan mengajar peserta didik tidak semua sesuai dengan standar pendidik.

Atas alasan tersebut, kata Abetnego, KSP ikut mendorong pemerintah untuk memberlakukan PTM 100 persen dengan pengawasan ketat, yakni melalui  pemeriksaan surveilans terhadap warga sekolah secara acak dan rutin kerja sama sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Sehingga nanti jika ditemukan kasus baru bisa segera dimitigasi dan cepat diambil langkah pengendaliannya," pungkas Abetnego.

Seperti diketahui, sesuai aturan terbaru kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100% mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dengan keluarnya SKB 4 menteri yang di dalamnya mengatur tentang PTM tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X