Tersangka Penistaan Agama, Joseph Suryadi Terancam 6 Tahun Bui

- Rabu, 15 Desember 2021 | 16:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menerapkan pasal berlapis terhadap Joseph Suryadi, tersangka penistaan agama yang viral di media sosial. Atas perbuatannya, Joseph terancam hukuman hingga enam tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, pihaknya menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat Joseph.

"Pasal 27 ayat 1 junto 45 ayat 1, atau 28 ayat 1 junto 45 ayat 2, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau pasal 156 KUHP, Pasal 156 A KUHP," kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Dari pasal-pasal tersebut, Zulpan menyebut Joseph terancam hukuman enam tahun penjara.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Zulpan.

Aksi dugaan penistaan agama ini sempat memicu munculnya tagar #TangkapJosephSuryadi di dunia maya.

Pada Selasa, 14 Desember 2021 malam, Joseph diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Usai diperiksa, Joseph langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X