Polres Jakbar Ciduk 2 WNA Sindikat Pembuat Sabu Kelas Super

- Kamis, 9 September 2021 | 12:21 WIB
Konferensi pers kasus home industri sabu kelas 1 di Mapolres Jakbar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers kasus home industri sabu kelas 1 di Mapolres Jakbar. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat baru saja berhasil menciduk dua warga negara asing (WNA) asal Iran. Mereka diciduk lantaran memproduksi narkotika jenis sabu kelas 1.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi terkait adanya pelaku pembuat sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial BF (31) dan FS (31) yang merupakan WNA Iran.

"Berawal dari informasi kita dapat kemudian tim Satnarkoba melakukan penyelidikan dan ketemu nama tersangka BF ini yg awalnya tinggal di Kalideres tapi dicek ternyata pindah ke Tangsel di Kelapa Dua," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).

Di tempat tinggal BF di Tangsel, polisi menemukan barang bukti narkotika sabu seberat 4,6 kg. Polisi juga menyita alat pembuat sabu tersebut.

Selanjutnya, polisi mendatangi lokasi kedua yakni di sebuah apartemen di Menteng, Jakarta Pusat. Disana, polisi menangkap rekan BF yakni tersangka FS.

"Hasil informasi dari teman-teman imigrasi yang bersangkutan masuk ke Indonesia pertama BF dan mengajak FS ini untuk ikut bergabung disini. Mereka berdua ini lah yang melakukan kegiatan home industri pembuatan narkotika sabu," beber Yusri.

Sindikat ini disebut Yusri membuat sabu dengan cara modus baru. Mereka mendapat bahan baku sabu dari DPO yang berada di luar negeri.

"Dari mana bahan bakunya? Dia punya link dari Turki termasuk pengirimnya dia tahu identitasnya dan jadi DPO kita itu di turki sana," kata Yusri.

Sabu yang dibuat sindikat ini cukup bagus lantaran masuk dalam kategori golongan 1 atau sabu terbaik. Sabu yang dibuat para tersangka juga diedarkan di Jakarta.

Atas perbuatanya, pasa tersangka dijerat dengan Pasal 113 subsidet Pasal 114, Pasal 112 Junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X