Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menetapkan pemilik akun Facebook bernama Imam Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus komentar tak senonoh terhadap istri awak KRI Nanggala 402. Polisi juga menahan tersangka.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Selain jadi tersangka, Hadi membenarkan pelaku juga dilakukan penahanan.
"Betul, saat ini ditahan di Rutan Polda," kata Kombes Hadi saat dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021).
Hadi menyebut tersangka yang memiliki nama asli Imam Kurniawan terbukti sudah memposting komentar tersebut. Aksi tersangka disebutnya melukai TNI AL hingga masyarakat luas.
BACA JUGA: Memilukan, Bocah Tewas dan Ibu Kritis Usai Makan Lontong Sate Pemberian saat Berbuka Puasa
"Yang bersangkutan mengakui pemilik akun tersebut dan memposting kata-kata yang tidak pantas dan tentu melukai seluruh keluarga besar TNI AL dan kita semua masyarakat Indonesia," beber Hadi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.