MUI Dukung Nama RUU Larangan Minol, Ini Alasannya

- Kamis, 27 Mei 2021 | 18:34 WIB
Ilustrasi minuman keras. (Pexels/Sven van Bellen)
Ilustrasi minuman keras. (Pexels/Sven van Bellen)

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainal Arifin Husein menyatakan pihaknya sangat mendukung judul rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

MUI berpendangan bahwa larangan minuman beralkohol adalah sebuah larangan. Dari perspektif Alquran yang tadi sudah disampaikan, jadi larangan itu menjadi judul,” kata Zainal dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR, Kamis (27/5/2021).

Zainal menuturkan, jika merujuk pada norma agama maka semua agama melarang Minol. Namun dengan mempertimbangkan berbagai hal dan aspek terdapat pengecualian seperti untuk ritual adat yang mengharuskan minuman beralkohol.

Sementara, dari segi kesehatan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang kesehatan bahwa alkohol masuk dalam kategori Napza (narkotika, psikotropika dan obat terlarang).

Baca Juga: ABG Hendak Demo di PN Jaktim saat Sidang Rizieq Shihab Berujung Diamankan Polisi

“Penggunaan Napza menjurus pada timbulnya ketergantungan atau adiktif. Yaitu sindrom yang secara klinis serta disertai kesulitan dalam fungsi individu,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, kata Zainal, judul RUU Larangan Minol sudah tepat. Pasalnya diharapkan bukan hanya sekedar melakukan pengendalian minol.

“Langkah lebih tegas harus ditemupuh dengan larangan, dengan pengecualian.  Untuk itu judul RUU ini tepat menggunakan nomenklatur larangan minol. Bukan pengendalian minol,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X