Abdee Slank Jadi Komisaris Independen Telkom, Ini Deretan Tugasnya

- Sabtu, 29 Mei 2021 | 11:05 WIB
Abdee Slank jadi Komisaris Telkom. (Instagram/@abdeenegara)
Abdee Slank jadi Komisaris Telkom. (Instagram/@abdeenegara)

Abdi Negara Nurdin atau yang dikenal dengan nama Abdee Slank dipilih menjadi salah satu Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Hal tersebut ditetapkan usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2020.

Lalu, apa tugas yang harus dilakukan Abdee Slank sebagai Komisaris Independen?

Berdasarkan penjelasan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), komisaris independen adalah komisaris dari pihak luar.

Komisaris independen tak terafiliasi dengan pihak manapun, terutama pemegang saham utama, anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris lainnya.

Kemudian, mengutip dari undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 pasal 28 tentang BUMN, anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut. Serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

Komisaris independen bertugas untuk mengawasi kegiatan usaha agar  berjalan efektif dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Selain itu, komisaris independen juga harus memastikan perusahaan mempunyai strategi bisnis yang mumpuni.

Lebih lanjut, komisaris independen juga harus memastikan perusahaan mengangkat manajemen profesional serta mematuhi peraturan yang berlaku.

Selain Abdee Slank, dalam rapat itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama perusahaan yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi (Menristek).

Ada pula deretan nama-nama lain yang mengisi jabatan komisaris PT Telkom Indonesia, seperti Bono Daru Adji dan Arya Mahendra Sinulingga.

Adapun, masa jabatannya ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X