Mabuk Miras, Pria di Rembang Jateng Ini Cabuli Gadis 15 Tahun di Kamar Mandi Kafe

- Senin, 13 September 2021 | 21:57 WIB
Ilustrasi pencabulan (Antara)
Ilustrasi pencabulan (Antara)

Jajaran Polres Rembang menangkap seorang pemuda berinisial S (20 tahun) karena telah mencabuli gadis yang masih di bawah umur di sebuah kafe yang berada di Kecamatan Sale, Rembang, Jawa Tengah.

Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menjelaskan kejadian itu bermula ketika gadis berusia 15 tahun itu datang ke kafe bersama seorang temannya, pada 1 Agustus 2021 lalu. 

Sesampainya di kafe, tiba-tiba teman gadis itu pulang terlebih dulu dan meninggalkannya seorang diri. Di saat bersamaan, S yang duduk di meja terpisah sedang minum minuman keras. Ia lalu memanggil gadis itu untuk menemaninya minum. 

"Korban diajak pelaku untuk gabung minum miras," kata Dandy saat konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).

Setelah minum, S yang mabuk itu lalu mengajak gadis itu ke kamar mandi yang ada di belakang kafe. Diduga di dalam kamar mandi itulah S melakukan aksinya mencabuli korban. 

Usai melakukan aksinya, S kemudian membayar minumannya dan langsung pergi meninggalkan kafe tersebut.

Gadis itu lalu melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya yang kemudian melaporkan ke Polres Rembang.

"Korban masih pelajar, sedangkan pelaku sudah bekerja," ujar Dandy. 

Atas perbuatannya, kini S tengah diamankan di Mapolres Rembang dan dijerat Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X