Dua Penelitinya Dilaporkan Moeldoko ke Bareskrim Polri, ICW Siap Hadapi Proses Hukum

- Jumat, 10 September 2021 | 23:39 WIB
 Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko keluar dari Gedung Bareskrim Polri usai melaporkan peneliti ICW, Jakarta, Jumat (10/9/2021). (photo/ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko keluar dari Gedung Bareskrim Polri usai melaporkan peneliti ICW, Jakarta, Jumat (10/9/2021). (photo/ANTARA/Laily Rahmawaty)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan siap menghadapi laporan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang melaporkan dua orang peneliti ICW ke Bareskrim Polri.

"Atas langkah hukum pelaporan ke Bareskrim yang dilakukan oleh KSP Moeldoko, ICW telah didampingi sejumlah kuasa hukum. Maka untuk selanjutnya pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Jakarta, Jumat (10/9) dikutip dari ANTARA.

Seperti yang diketahui, Moeldoko didampingi penasihat hukumnya Otto Hasibuan pada Jumat (10/9) melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Bareskrim Polri terkait pernyataan ICW soal "pemburu rente" dan tuduhan ekspor beras.

"ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat," ucap Adnan.

Baca juga: Tiga Barang Milik Pebasket Legendaris Kobe Bryant Dilelang Seharga Rp142 Miliar

Namun, ICW berharap Moeldoko memahami sepenuhnya posisi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab dan akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat karena wewenang besar yang dimilikinya.

"Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik," ungkap Adnan.

Terkait kajian ICW mengenai konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi COVID-19 menimbulkan ketidaksepemahaman pejabat publik.

ICW menilai, jika ada pihak yang keberatan dengan kajian tersebut, semestinya tidak melaporkan ke polisi. Namun, pihak tersebut dapat menyampaikan bantahan dan buktinya.

"Sepatutnya pejabat publik tersebut membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum," ujar Adnan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X