Kata Ketua MUI Cholil Nafis Soal Ustaz Masuk Gereja

- Jumat, 7 Mei 2021 | 12:31 WIB
Ilustrasi gereja. (ANTARA/Olha Mulalinda) / Cholil Nafis. (Istimewa)
Ilustrasi gereja. (ANTARA/Olha Mulalinda) / Cholil Nafis. (Istimewa)

Masuknya ustaz ke gereja sampai saat ini memang masih sering menjadi perdebatan. Terkait hal tersebut, Ketua MUI Cholil Nafis mencoba memberikan penjelasan lewat akun Twitter-nya pada Kamis (6/5/2021).

Cholil Nafis mengatakan bahwa para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda soal boleh atau tidaknya orang Islam masuk gereja.

"Persoalan masuk gereja selalu jadi perdebatan. Seringkali krn melihat sesuatu dari sebelah saja sehingga sebelah yg lain tak terlihat. Ulama berbeda pendapat ttg orang yg masuk gereja. Apakah haram, makruh atau boleh. Itupun klo tak ada kepentingan atau krn kepepet ke gereja," kata Cholil Nafis.

Cholil kemudian menjelaskan hukum masuk gereja menurut Mazhab Hanafi dan Syafi'iyah. Bagi Syafi'iyah, masuk ke gereja haram hukumnya karena ada gambar patungnya.

"Menurut Mazhab Hanafi dan  Syafi’iyah hukumnya tdk boleh masuk gereja. Maka hukumnya haram. Menurut Hanafiyaj haramnya mutlaq krn banyak syaitannya. Menurut Syafi’iyah haramnya krn ada gambar patungnya. Jadi klo tak ada gambar patungnya hukumnya boleh. Ini pendapat yg menolak," kata Cholil.

Namun, menurut sebagian pendapat Hanabilah, masuk ke gereja makruh hukumnya. Pendapat ini juga diambil dari Ibnu Taimiyah. Cholil mengatakan bahwa pendapat Hanabilah secara mutlak membolehkan umat Islam masuk gereja.

"Sebagian pendapat hanabilah, masuk gereja yg ada gambar patungnya makruh (tdk disukai oleh Allah tapi tak diancam dg siksa). Pendapat ini juga yg diambil oleh Ibnu Taimiyah. Dalilnya krn Nabi saw. Pernah menolak masuk rumah yg ada gambar patungnya sampai gambar itu dihapus," kata Cholil.

"Pendapat Hanabilah, secara mutlak boleh orang masuk gereja. Berargumen dg cerita Sayyina Umar yg diundang kaum nasrani ke gereja utk dijamu, lalu ia meminta sayyina Ali menghadirinya bersama orang muslim lainnya. Begitu juga saat Nabi isra’. ke masjid aqaha sbg rumah ibadah," sambungnya.

Berdasarkan penjelasan Cholil, ulama atau tokoh penting seperti gubernur boleh masuk ke gereja asalkan memang memiliki kepentingan tertentu. Namun, jika tidak berkepentingan sebaiknya tidak perlu masuk ke gereja.

"Jadi, yg muncul perbedaan hukum itu klo tak ada kemaslahatan. hHaram krn adanya gambar. Klo ada hajat besar seperti utk kerukunan umat beragama dan bukan saat ibadah mereka tentu boleh saja selama ia bisa menjaga aqidahnya.  Kalo tak ada kepentingan ya tak usah masuk gereja," ujarnya.

Sebelumnya, Gus Miftah menjadi menjadi sorotan publik karena tausiyahnya dalam acara peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) Amanat Agung di Jakarta Utara. Selain menuai kritikan, ia juga dituding kafir.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X