Pemerintah dan DPR Sepakat, Durasi Masa Kampanye Pemilu 2024 hanya 75 Hari

- Senin, 16 Mei 2022 | 19:15 WIB
Ilustrasi Pemilu. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)
Ilustrasi Pemilu. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu sepakat untuk mempersingkat durasi masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari. Sebelumnya, usulan kampanye diharapkan 90 hari.

Adapun kesepakatan itu hasil dari rapat konsinyering bersama antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu yang dilakukan pada akhir pekan kemarin.

"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," ujar Junimart kepada wartawan, Senin (15/5/2022).

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa usulan mempersingkat durasi kampanye dari usulan awal, merupakan permintaan dari seluruh fraksi di Komisi II.

Baca juga: Sedang Naik Daun, Rapper Lil Keed Dikabarkan Meninggal Dunia

"Soal durasi masa kampanye, usulan KPU 90 hari, diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari," jelasnya.

2 Catatan Penting

Dikatakan Rifqi, perubahan durasi kampanye ini kemudian diberikan dua catatan penting. Pertama adalah perubahan mekanisme aturan pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan, dan akuntabel.

"Misalnya menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia, sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama," urai Rifqi.

Kedua, sambung Rifqi, DPR meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu menyusun kualifikasi hukum acara pemilu dengan melibatkan juga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa kepemiluan bisa tepat waktu dan tidak menganggu proses pelantikan dan periodisasai jabatan politik. Juga tidak menganggu jalannya Pilkada serentak 2024 yang digelar setelah Pemilu.

"Seluruh pihak termasuk DPR RI akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kualifikasi hukum acara pemilu ini untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai mekanisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak menganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan-jabatan politik, baik presiden-wapres, DPR, DPD, DPRD termasuk dalam konteks Pilkada itu sendiri," tandas Rifqi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X