Muncul Ancaman Baru untuk Kebebasan Pers di Indonesia

- Kamis, 27 Februari 2020 | 15:02 WIB
Ketua Umum YLBHI Asfinawati. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Ketua Umum YLBHI Asfinawati. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).

Muncul ancaman baru terkait kebebasan pers di Tanah Air. Fakta itu diungkapkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang memperoleh dokumen Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang Ditandatangani pada 7 Februari 2020. 

Dalam surat edaran tersebut terdapat aturan, bahwa pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. YLBHI pun berpendapat, aturan itu bakal memperparah mafia peradilan yang banyak ditemukan selama ini. 

Hal ini juga bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik, dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat. 

Apalagi, terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya. Ancaman pidana yang ada dalam Surat Edaran tersebut sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam Surat Edaran ini.

Selain itu, memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang. Adapun kegiatan itu tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang. 

"Jika aturan demikian diberlakukan, ketua pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin tersebut dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu," kata Ketua YLBHI, Asfinawati, dalam keterangannya, Kamis (27/2/2020).

YLBHI mencatat, selama ini rekaman sidang memiliki setidak-tidaknya beberapa manfaat, antara lain sebagai bukti keterangan-keterangan dalam sidang, sikap majelis hakim dan para pihak, hingga rekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi.

Oleh karenanya, YLBHI pun mengecam larangan MA untuk memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan.

"Serta meminta perihal larangan memfoto dan merekam persidangan dicabut dari SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan," ujar Asfinawati. 

Ini bukanlah aturan pertama yang melemahkan peran pers. Dalam rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, sejumlah kalangan menilai RUU itu dapat membatasi kebebasan pers.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X