Polisi Tembak Bandit Pencuri Senjata Api Anggota Polisi

- Senin, 25 November 2019 | 13:01 WIB
Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi/Pixabay

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru berhasil melumpuhkan dua pria yang nekat membobol mobil anggota polisi dan mencuri tas berisi senjata api.

Sepucuk senjata api yang dicuri tersebut berisi 10 amunisi.

"Tersangka mencuri tas milik anggota polisi yang disimpan di dalam mobil. Dalam tas itu berisi sepucuk senjata api, 10 amunisi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (25/11).

Pelaku, MA (24) dan PL (25) terpaksa menerima 'hadiah' timah panas pada bagian kaki. Kini, kedua pelaku yang berasal dari Sumatera Utara itu mendekam di Malporesta Pekanbaru.

MA dan PL melakukan aksinya tersebut pada Kamis malam (21/11). Korbannya adalah seorang anggota polisi bernama Ismet yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.

Insiden pencurian tersebut terjadi ketika Ismet dan istrinya tengah membeli makan malam pecel lele di sekitar jalan padat kendaraan Jalan Riau, Kota Pekanbaru.

Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Tanpa kecurigaan berarti, korban yang saat itu juga membawa senjata api dan tersimpan di dalam tas meninggalkannya begitu saja di dalam mobil yang terparkir.

Setelah 20 menit menunggu ayam penyet dan kembali ke mobil, korban terkejut  mendapati kaca mobil bagian tengahnya hancur. Sementara itu, tas berisi senjata api, amunisi, magazin, ponsel dan beberapa dokumen lainnya raib.

Pihak kepolisian pun bergerak melakukan penyelidikan. Hingga Sabtu, (23/11) malam, tim gabungan reserse yang sebelumnya berhasil mengidentifikasi korban langsung melakukan penangkapan kedua tersangka.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan tas berikut senjata api yang dicuri oleh pelaku. Polisi juga mengamankan kendaraan bermotor yang digunakan tersangka melakukan aksinya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan. Mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X