Menkumham Usul Bebaskan Napi Koruptor, IPW: Kejahatan Baru

- Jumat, 3 April 2020 | 13:09 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (ANTARA NEWS/Bayu Prasetyo).
Menkumham Yasonna Laoly (ANTARA NEWS/Bayu Prasetyo).

Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengecam wacana pembebasan para napi koruptor dengan dalih wabah virus corona (Covid-19), apalagi sudah ada upaya melakukan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara. Untuk itu intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," kata Neta ketika dikonfirmasi Indozone, Jumat (3/4/2020).

Neta mengatakan Indonesia sudah berperang melawan korupsi. Pembentukan KPK pun dampak dari maraknya korupsi yang dilakukan pejabat negara. Belum lagi para pejabat yang tak pernah jera melakukan korupsi.

"Tiba-tiba muncul wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid-19. Padahal Menkumham belum pernah memaparkan lapas mana yang sudah terkena wabah corona. Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," tegasnya.

IPW berharap segenap bangsa Indonesia menolak wacana membebaskan koruptor dengan dalih wabah corona. Namun, untuk membebaskan napi kelas teri dengan dalih wabah corona, IPW masih menyetujuinya.

"Ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri itu. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yang memang sudah sakit-sakitan. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun. Keempat, napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan," jelasnya.

"Sedangkan napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali-sekali dibebaskan," katanya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X