Tak Pakai Masker di Madiun, Wanita Cantik Ini Dihukum Semprot Disinfektan Sejauh 1 Km

- Rabu, 2 September 2020 | 11:20 WIB
Wanita cantik dihukum semprot cairan disinfektan di Madiun karena tidak pakai masker (Twitter/@Toge57640267)
Wanita cantik dihukum semprot cairan disinfektan di Madiun karena tidak pakai masker (Twitter/@Toge57640267)

Pemerintah Kota Madiun memberikan sanksi tegas untuk warga yang masih bandel tidak memakai masker saat berada di tempat umum. Seperti yang terjadi di Jalan Pahlawan, pada Senin (31/8/2020) malam.

Belasan warga yang kedapatan tidak memakai masker, dihukum untuk menyemprotkan cairan disinfektan ke fasilitas umum di Jalan Pahlawan. Warga yang terjaring razia ini seluruhnya berasal dari luar kota Madiun.

"Seluruhnya berasal dari luar Kota Madiun. Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, mereka diminta untuk menyemprot fasilitas umum di Jalan Pahlawan dengan disinfektan," ungkap Wali Kota Madiun H Maidi.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat seorang wanita dihukum menyemprotkan cairan disinfektan, sambil direkam petugas. Hukuman ini diberikan untuk memberi efek jera, sehingga ke depannya warga lebih taat aturan memakai masker.

Peraturan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa warga yang melanggar protokol kesehatan, akan dihukum membagikan masker atau hand sanitizer.

Pelanggar aturan juga bisa disansksi membersihkan fasilitas umum atau menyemprotkan disinfektan sejauh 1 kilometer.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X