Viral Blue Bird Tawarkan Jasa Mudik, Begini Faktanya versi Polda Metro

- Selasa, 19 Mei 2020 | 14:38 WIB
Flyer Blue Bird tawarkan mudik (Istimewa)
Flyer Blue Bird tawarkan mudik (Istimewa)

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait tersebarnya sebuah informasi berisi penawaran mudik sehat versi Blue Bird dengan hanya membayar Rp650 ribu.

Sebuah gambar berisi informasi penawaran mudik dari Blue Bird viral dan tersebar di aplikasi WhatsApp. Menindaklanjuti hal itu, Polda Metro Jaya menggelar audiensi dengan Blue Bird dan Big Bird pada pagi tadi.

"Hasil audiensinya menyebutkan pihak Blue Bird atau Big Bird menyatakan bahwa penyebaran informasi program 'Mudik Sehat PSBB 2020' itu tanpa sepengetahuan direksi dan pimpinan Blue Bird atau Big Bird," kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2020).

Yusri mengatakan pihak Blue Bird sudah tegas menyebut akan mematuhi aturan PSBB yang berlaku. Pihak Blue Bird juga mematuhi aturan larangan mudik dari pemerintah.

"Sehingga tidak ada rencana menjalankan program Mudik Sehat PSBB 2020 itu," jelas Yusri.

Mengenai sebaran gambar berisi informasi mudik itu, Yusri mengatakan pihak Blue Bird menyebut ada karyawannya yang memasang gambar itu di akun WhatsApp-nya. Namun, hingga kini pihak Blue Bird belum mengetahui identitas karyawannya.

"Penyebaran informasi itu diduga berasal dari karyawan yang memposting design flyer 'Mudik Sehat PSBB 2020' pada profil picture WhatsAppnya dan akhirnya menyebar," kata Yusri.

Lebih jauh Yusri mengatakan pihak Blue Bird akan melakukan audit internal dan mencari karyawan yang pertama kali mengunggah gambar itu. Pihak Blue Bird juga berjanji akan mengabarkan informasi perkembangan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

"Pihak Blue Bird akan melakukan audit internal untuk menelusuri pihak-pihak internal mereka yang menyebarkan informasi itu dan akan melaporkan hasil audit internal ke pihak Ditlantas PMJ," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X