26 Ribu Lebih Warga di Jakarta Langgar Aturan Protokol Kesehatan

- Jumat, 2 Oktober 2020 | 14:09 WIB
Petugas memegang papan imbauan saat menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (24/9/2020). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Petugas memegang papan imbauan saat menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (24/9/2020). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta Arifin mengungkap sebanyak lebih dari 26 ribu warga masih melanggar aturan protokol kesehatan, yakni dengan tidak menggunakan masker.

Data tersebut didapatnya hingga 30 September 2020 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II di DKI Jakarta yang dimulai pada 14 September dilakukan.

“Kemarin sampai dengan 30 September, saya sudah omongkan untuk data masker 26.660 (orang),” ucap Arifin kepada awak media, Jumat (2/10/2020).

Dari jumlah yang melanggar protokol kesehatan itu, Arifin mengatakan sebanyak 24.886 dikenakan sanksi kerja sosial. Sedangkan sisanya membayar denda administatif.

“Yang kena sanksi kerja sosial 24.886, dikenakan denda 1.774 orang senilai Rp288.525.000 untuk masker. Total seluruhnya selama PSBB Rp326 juta,” terangnya.

Adapun, untuk tempat usaha yang ditutup selama PSBB Jilid II ini, Arifin mengungkapkan sudah sebanyak 399 uang ditutup lantaran melanggar aturan PSBB yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Ada 399 tempat usaha. Itu dari 14 September 2020 PSBB jilid II,” pungkas Arifin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X