Kemendikbud: Lapor ke Kepala Sekolah Jika Belum Dapat Kuota Internet

- Senin, 28 September 2020 | 21:10 WIB
Sejumlah siswa belajar daring melalui gawai tablet seusai menerima bantuan kuota internet. (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa)
Sejumlah siswa belajar daring melalui gawai tablet seusai menerima bantuan kuota internet. (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa)

Bagi siswa maupun guru yang belum mendapatkan kuota internet jangan kecewa. Sebab, kuota internet bantuan dari pemerintah akan tetap diberikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri, meminta agar peserta didik maupun tenaga pendidik yang belum mendapatkan kuota internet untuk segera melapor ke pihak sekolah.

"Silakan lapor ke sekolah atau ke kepala sekolah jika belum mendapatkan kuota internet," kata Jumeri seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Lebih lanjut, Jumeri mengatakan pemberian bantuan kuota internet tersebut, tidak hanya diberikan kepada siswa dari sekolah negeri, tetapi juga swasta, asalkan siswa tersebut terdaftar di Dapodik.

Begitu juga, jika ada yang mengganti nomor maupun gawai yang rusak diminta untuk melapor ke sekolah karena setiap bulan ada pemutakhiran data.

Sebelumnya diketahui, mulai September setiap peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X