Lahan Pesantren Disuruh Kosongkan PTPN, Rizieq Shihab Tegas: Jangan Seenaknya Main Rampas!

- Rabu, 23 Desember 2020 | 14:26 WIB
Kiri: Rizieq Shihab (Tangkapan layar Front Tv); kanan: Surat PTPN VIII kepada Ponpes Alam Agrokultural. (Ist)
Kiri: Rizieq Shihab (Tangkapan layar Front Tv); kanan: Surat PTPN VIII kepada Ponpes Alam Agrokultural. (Ist)

Rizieq Shihab ternyata sudah mewanti-wanti kemungkinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural di Megamendung digusur oleh negara. Hal itu disampaikannya dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Dalam video yang dibagikan akun Twitter @FKadrun, Rizieq mengklaim bahwa tanah tempat pesantrennya berdiri sudah ia beli secara resmi. Karenanya, jika akan mengambil tanah tersebut, ia minta negara mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Uang itu nantinya akan dipakai untuk membeli lahan di tempat lain untuk mendirikan kembali pesantren yang sama.

"Mau diambil silakan, tapi tolong kembalikan semua uang yang telah dikeluarkan oleh umat, supaya uang tersebut bisa dipakai untuk membeli tanah lain untuk membangun (pesantren) yang sama," katanya.

Rizieq pun menyerukan kepada para santri supaya melawan jika negara tidak mau memberikan ganti rugi.

"Jadi jangan seenaknya main rampas-rampas aja. Diam atau lawan? Diam atau lawan? Silakan ambil tanah kalian. Tapi rakyat wajib untuk diberikan ganti ruginya," katanya.

Dalam video itu, Rizieq menyampaikan bahwa pada tahun 2017, PTPN VIII didatangi oleh sejumlah oknum yang mengaku dari Polda Jawa Barat, dan dipaksa untuk membuat laporan bahwa dirinya telah merampas tanah tersebut.

"Mereka minta PTPN untuk membuat laporan seolah-olah kita merampas tanah. Beberapa warga dipaksa untuk bikin laporan atau jadi saksi seolah-olah saya ini merampas tanah mereka," katanya.

Sebelumnya beredar surat somasi dari PTPN VIII yang ditujukan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Surat somasi pertama dan terakhir tersebut berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Berikut isi lengkap surat tersebut.

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas +/- 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa ijin dan persetujuan dari PTPN VIII kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X