Heboh Ketua Bawaslu Lombok Tengah Nikahi Istri Orang, Ini Faktanya

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:09 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Hanan (ketiga dari kanan) didampingi tim kuasa hukumnya. (ANTARA/Nur Imansyah)
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Hanan (ketiga dari kanan) didampingi tim kuasa hukumnya. (ANTARA/Nur Imansyah)

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Abdul Hanan dengan tegas membantah informasi yang menghebohkan publik jika dirinya telah menikahi istri orang.

Bahkan, kini Abdul sudah melaporkan balik orang yang sudah menuduhnya menikahi istri orang ke polisi. Dia menegaskan, itu adalah fitnah.

"AH (Abdul Hanan) sudah memberikan kuasa ke kami. Jadi kami sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum menanggapi laporan si pelapor ini," ujar kuasa hukum Abdul Hanan, Yudi Sudiyatna seperti dikutip Antara, Sabtu (18/7/2020).

Yudi akan melakukan pelaporan balik terhadap laporan yang dilayangkan oleh Raden Faozi dan pengacaranya.

"Kami akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait atas tuduhan dan laporan terhadap AH adalah fitnah belaka," kata Wahidjan.

Menuru dia, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap dugaan pernikahan antara Abdul Hanan dan Baiqiatussolihah. Dari hasil investigasi pada keluarga perempuan, pernikahan tersebut tidak pernah terjadi. Sehingga, pengacara menyimpulkan tuduhan tersebut adalah fitnah.

"Kami dari tim juga sudah melakukan investigasi termasuk menemui keluarga si perempuan dan memang tidak pernah terjadi pernikahan antara AH dan si perempuan itu," kata Wahidjan.

Sementara itu dalam kacamata seorang pengacara, Yudi melihat ada upaya pembunuhan karakter terhadap Abdul Hanan, mengingat saat ini posisinya sebagai pejabat negara.

"Unsur pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap AH, karena kami tidak bisa lepaskan bahwa hari ini AH adalah pejabat negara, secara institusi juga sudah sangat merusak. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas," tuturnya.

Tim penasihat hukum Abdul Hanan juga akan melaporkan penasihat hukum Raden Faozi ke dewan kehormatan organisasi advokat tempat mereka terdaftar. 

Pasalnya, pengacara Raden Faozi telah secara subjektif mengunggah berita-berita terkait dugaan pernikahan tersebut ke akun Facebooknya. Padahal, dugaan pernikahan tersebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Penasihat hukum pelapor ini akan kami laporkan ke dewan kehormatan organisasi advokat yang bersangkutan. Di Facebook dia masukkan berita terkait dan sangat subjektif. Seharusnya saat dia menyerahkan perkara ke penegak hukum harus dihormati juga," urai Yudi.

Oleh karena itu, Yudi meminta aparat penegak hukum mengusut aktor intelektual atas dugaan fitnah pernikahan tersebut.

"Kami akan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut aktor intelektual dari fitnah terhadap AH ini. Kami yakin dari analisa kami ada aktor intelektual," ucap Yudi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X