Iuran BPSJ Kesehatan Naik, Pemerintah Juga Pungut Pajak Belanja Online dan Game Online

- Rabu, 1 Juli 2020 | 15:32 WIB
Ilustrasi belanja online. (freepik/Ijeab)
Ilustrasi belanja online. (freepik/Ijeab)

Memasuki bulan Juli 2020, masyarakat dihebohkan dengan mulai berlakunya kembali kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun demikian, tak hanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan saja yang menjadi buah bibir dikalangan masyarakat, pemerintah, mulai 1 Juli 2020 ini juga memberlakukan pemungutan pajak untuk dua hal yang akhir-akhir ini memang menjadi sorotan masyarakat. 

Indozone mencoba merangkum tiga hal tersebut dalam ringkasan sebagai berikut.

1. Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan

-
Sejumlah pegawai melakukan aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik mulai hari ini. Sementara itu, untuk golongan kelas III iurannya masih sama tahun ini, dan baru akan naik mulai tahun depan. 

"Hal ini untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian penjelasan dalam Perpres 64/2020, seperti dikutip Indozone, Rabu (1/7/2020). 

Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai hari ini:

  1. Kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%.
  2. Kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
  3. Kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000).

2. Pajak Belanja Online

-
Ilustrasi belanja online. (freepik)

Pemungutan pajak belanja online sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-48/PMK.03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan PPN Atas Pemanfaatan BKP Tidak Terwujud Dan/Atau JKP Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Sistem Elektronik. 

Latar belakang dari pungutan pajak perdagangan online itu adalah untuk menciptakan  kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field), baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan di luar negeri.

Selain itu, pungutan pajak belanja online juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum untuk melakukan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). 

"Tujuan lainnya adalah untuk optimalisasi penerimaan pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (1/7/2020). 

3. Pungutan Pajak Game Online

-
Ilustrasi game online. (freepik)

 

Pemerintah secara resmi memberlakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri, mulai 1 Juli 2020. 

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Dalam PMK tersebut, produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenai PPN sebesar 10% dari harga barang yang dibeli.

"Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri," ujar Hestu Yoga Saksama.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X