Wakapolri: Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan dengan UU

- Senin, 14 September 2020 | 11:36 WIB
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Operasi Yustisi dengan sasaran penggunaan masker di seluruh wilayah di Indonesia sudah berlangsung. Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan jika Polri dalam operasi kali ini siap untuk menindak tegas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan menggunakan undang-undang jika dalam operasi ini tidak mampu menyadarkan masyarakat terkait protokol kesehatan.

"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU," kata Komjen Gatot dalam keteranganya kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Komjen Gatot mengatakan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tergantung dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Jika sudah berulang kali diingatkan namun diindahkan, Polri akan tegas menindak tegas masyarakat itu.

"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," beber Gatot.

Lebih jauh mantan Kapolda Metro Jaya ini menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakkan hukum masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Hasilnya dia menyebut Polri harus melaksanakan penindakan tegas.

"Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan untuk itu dan kita laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," beber Gatot.

Gatot menyebut ada beberapa UU yang bisa digunakan Polri untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Polri pun sudah mulai melakukan tindakan tegas sejak kini.

"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu," pungkas Gatot.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X