Kata Alissa Wahid Soal Perawat Pria yang Mandikan Jenazah Wanita di Pematangsiantar

- Kamis, 25 Februari 2021 | 10:45 WIB
Alissa Wahid. (Instagram/@alissa_wahid)
Alissa Wahid. (Instagram/@alissa_wahid)

Alissa Wahid turut memberikan komentarnya terkait kasus tenaga kesehatan (nakes) di Pematangsiantar, Sumatera Utara yang dipolisikan karena memandikan jenazah wanita Muslim.

Melalui akun Twitter-nya, Alissa membagikan sebuah tangkapan layar berisi pengakuan nakes tersebut. Mereka mengaku tidak berniat memandikan, namun hanya membersihkan kotoran yang melekat di bagian tubuh jenazah.

Alissa heran mengapa keluarga jenazah wanita itu tidak melihat niat baik nakes tersebut.

"Ini yang dilakukan para nakes tersebut. Mengapa niat baik ini tidak dilihat, bahkan dilarikan ke arah penistaan agama?" kata Alissa Wahid, Rabu (24/2/2021).

Alissa juga telah berkoordinasi dengan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI dan Satgas COVID-19 terkait pemulasaran jenazah, untuk memastikan sesuai dengan syariat Islam. Dia juga berharap kasus serupa di Pematangsiantar tidak terjadi lagi.

Sebelumnya, empat perawat laki-laki RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar memandikan jenazah wanita Muslim tersebut pada 20 September 2020 lalu.

Namun, apa yang dilakukan oleh perawat tersebut justru berbuntut panjang dan dibawa ke jalur hukum oleh pihak keluarga korban.

Sempat redup beberapa bulan, kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah berkas kasus 4 perawat yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, alias telah P-21.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Fauzi Munthe, suami jenazah bernama Zakiah (50 tahun), ke Polres Pematangsiantar.

Fauzi melaporkan kasus tersebut karena tidak terima jenazah istrinya dimandikan oleh petugas pria, lantaran hal itu bertentangan dengan prinsip keyakinan yang ia anut.

Dari laporan itu, Polres Pematangsiantar kemudian menetapkan 4 perawat tersebut, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP sebagai tersangka pada 25 November 2020. Mereka disangkakan melanggar Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 79 C juncto Pasal 51 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 4 perawat tersebut tidak ditahan, melainkan wajib lapor. Alasannya, tenaga mereka dibutuhkan dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19, mengingat RSUD Djasamen Saragih tempat mereka bekerja, adalah rumah sakit rujuan COVID-19.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X