Penyerang Novel Baswedan Dituntut Hukuman Ringan, Komisi III Harap Hakim Bertindak Adil

- Senin, 15 Juni 2020 | 10:18 WIB
Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Kedatangan Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. (Antara/Galih Pradipta)
Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Kedatangan Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. (Antara/Galih Pradipta)

Tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan selama satu tahun banyak menuai kritik dari masyarakat. Hal itu dinilai tidak sepadan dengan kejadian yang menimpa penyidik KPK tersebut.

Mengenai ketidakadilan itu, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai bahwa dirinya meyakini kalau keadilan dari hasil persidangan kasus Novel Baswedan tersebut nantinya akan menemukan jalannya sendiri di tengah masyarakat.

"Persoalannya terkait dengan prosesnya saja yang bisa jadi masih akan memerlukan waktu," ucap Arsul dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).

"Nah dalam konteks proses yang saat ini berjalan, maka apa yang dianggap adil atau sepadan terkait dengan hukuman, bisa muncul dari vonis hakim," tambahnya.

-
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9/2019) (ANTARA News/Fathur Rochman)

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap kalau hakim dalam persidangan tersebut bisa memutuskan hukuman secara mandiri, dan tentunya tanpa intervensi pihak manapun.

"Tentu harapan kita semua hakimnya akan melihat keadilan ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada dalam persidangan," ungkap Arsul.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Didik Mukrianto menilai wajar kalau tuntutan JPU selama satu tahun terhadap para tersangka membuat masyarakat melontarkan kritikan yang tajam.

"Atas dasar perasaan publik dan dinamika penanganannya, wajar kalau ada sebagian masyarakat mempunyai harapan dan ekspetasi yang tinggi khususnya terhadap para terdakwa. Namun hukum tetap terukur dan harus rasional," tambah Didik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X