Foto Diduga Putra Siregar Pemilik PS Store Dihapus, Apa Alasan Bea Cukai Jakarta?

- Selasa, 28 Juli 2020 | 15:41 WIB
PS, tersangka yang ditangkap Bea Cukai Jakarta karena peredaran barang ilegal (Instagram/@bckanwiljakarta)
PS, tersangka yang ditangkap Bea Cukai Jakarta karena peredaran barang ilegal (Instagram/@bckanwiljakarta)

Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta mengamankan PS karena terlibat kegiatan peredaran barang-barang ilegal. PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dikabarkan adalah Putra Siregar, pengusaha dan pemilik toko jual beli smartphone PS Store.

Di jagat Twitter, "PS Store" memuncaki trending topic Indonesia. Informasi penangkapan PS pertama kali diunggah oleh akun Instagram Bea Cukai Jakarta, yaitu @bckanwiljakarta.

Kasus ini rupanya sudah memasuki Tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 23 Juli 2020.

PS telah melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kantor Wilayah DJBC Jakarta (@bckanwiljakarta) on

"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-." tulis akun @bckanwiljakarta di caption.

Sebanyak uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp1,15 milyar, dan rekening bank sebesar Rp 50 juta telah disita oleh petugas sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka emulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery).

"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara." tambah akun tersebut.

Bea Cukai Kanwil Jakarta tak lupa mengingatkan netizen agar lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja serta tidak teperdaya oleh produk berharga murah.

Anehnya, foto tersangka PS dihapus di unggahan tersebut. Rilis pers resmi yang muncul di website Bea Cukai Jakarta juga dihapus.

Link https://kanwilbcjakarta.com/2020/07/27/penyerahan-barang-bukti-dan-tersangka-tindak-pidana-kepabeanan/ sudah tidak bisa diakses.

Pihak Bea Cukai Kanwil Jakarta beralasan penghapusan disebabkan foto tersebut memperlihatkan tersangka tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X