KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka Kasus Suap

- Kamis, 23 Juli 2020 | 00:09 WIB
KPK menahan 11 orang tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut. (Photo/ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
KPK menahan 11 orang tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut. (Photo/ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menahan 11 mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa 11 mantan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 22 Juli 2020 sampai 10 Agustus di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

"Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019," Nurul.

Kesebelas mantan Anggota DPRD Sumut itu adalah Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), dan Syamsul Hilal (SHI).

Kemudian, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Irwansyah Damanik (ID).

"Tersangka SH, R, SHI, ID, MA, dan IB ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka RN, LS, JS, JH, dan RPH ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Ghufron.

Tak hanya itu saja, KPK juga menetapkan tiga mantan Anggota DPRD Sumut 2009-2014 atau 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu, yakni Nurhasanah (N), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Mulyani (M).

Sebelumnya, pada Kamis (30/1/2020), KPK telah menetapkan 14 orang tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X