Evaluasi PSBB, Pemkab Bogor Batasi Peserta Acara Apapun Hanya 150 Orang

- Sabtu, 21 November 2020 | 23:54 WIB
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (photo/ANTARA/M Fikri Setiawan)
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (photo/ANTARA/M Fikri Setiawan)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, akan membatasi apapun acara yang diselenggarakan di wilayah itu hanya boleh melibatkan 150 peserta, karena masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar pra-adaprasi kebiasaan baru.

"Semisal kegiatan keagamaan atau pernikahan, aturan itu tidak bisa ditawar, 150 peserta. Jadi jangan sampai terjadi lagi, bila pada hari H terjadi kerumunan, kita pasti akan membubarkannya," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai evaluasi PSBB di Cibinong, Bogor, Sabtu (21/11) dilansir ANTARA.

Ia mengatakan aturan pembatasan peserta acara itu diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Kelima PSBB pra-AKB yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020.

Baca juga: Menpora Serahkan SK Penetapan Aceh-Sumut Sebagai Tuan Rumah PON 2024

Menurutnya, perpanjangan kelima PSBB pra-AKB ini akan berakhir pada 25 November 2020, kemudian akan dilanjutkan dengan perpanjangan keenam menggunakan sejumlah peraturan yang lebih ketat.

"Akan lebih ketat, seperti mendeteksi dini kejadian yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan jumlah besar," kata politisi Partai Gerindra itu.

Seperti diketahui, tidak ada aturan yang berubah ketika Pemkab Bogor melakukan perpanjangan kelima PSBB pra-AKB, dibandingkan sebelumnya, yakni Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

Dalam Kepbup tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya  pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, setiap acara resepsi pernikahan atau khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimal selama tiga jam.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X